Kontribusi industri aset kripto terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak transaksi kripto mencapai Rp 1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026. Nilai tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp 875,31 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital yang mencapai Rp 48,11 triliun pada periode yang sama. Baca juga: Pajak Kripto Nyaris Rp 2 Triliun, Industri Makin “Tertib”? Lihat Foto Ilustrasi aset kripto. Aturan pajak kripto baru resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025.(PEXELS/RDNE STOCK PROJECT) Sejalan dengan data tersebut, platform kripto INDODAX mencatatkan setoran pajak sebesar Rp 907,11 miliar. Kontribusi tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 520,16 miliar dan PPN sebesar Rp 386,95 miliar. Melorot di Dua Bulan Awal, Penerimaan Pajak Maret 2025 Berangsur Meningkat Artikel Kompas.id Capaian tersebut menunjukkan INDODAX berkontribusi sekitar 46,3 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional. Angka ini mencerminkan peran aktif perusahaan dalam mendukung kepatuhan serta pertumbuhan industri. CEO INDODAX, William Sutanto, menyampaikan bahwa capaian tersebut menunjukkan industri kripto tidak hanya berkembang dari sisi investasi, tetapi juga berkontribusi aktif terhadap penerimaan negara melalui pemenuhan kewajiban perpajakan. “Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri kripto yang patuh terhadap regulasi. Kami melihat kepatuhan sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto di Indonesia, seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat serta integrasi industri aset digital ke dalam sistem ekonomi nasional yang lebih formal,” ujar William dalam siaran pers, Kamis (9/4/2026). Baca juga: Penerimaan Pajak Kripto Rp 719,61 M, INDODAX Setor Lebih dari Separuhnya Sejak diberlakukannya pajak kripto pada Mei 2022, penerimaan pajak kripto nasional terus menunjukkan peningkatan. Lihat Foto CEO INDODAX William Sutanto.(DOK. INDODAX) Pada 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp 246,54 miliar, kemudian Rp 220,89 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp 620,38 miliar pada 2024, dan Rp 796,73 miliar pada 2025. Pada awal 2026, penerimaan telah mencapai Rp 84,7 miliar. Di sisi lain, total penerimaan pajak ekonomi digital masih didominasi oleh sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 37,40 triliun. Sektor lainnya meliputi fintech peer-to-peer lending sebesar Rp 4,64 triliun dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 4,11 triliun. Baca juga: OJK Ungkap Pajak Kripto Jadi Keluhan Utama Pedagang Dalam Negeri Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun kontribusi kripto masih relatif lebih kecil dibandingkan sektor digital lainnya, pertumbuhannya tergolong progresif sejak kebijakan pajak diberlakukan pada 2022. Ke depan, pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. Langkah ini diyakini akan memperkuat fondasi industri kripto sekaligus mendorong kontribusinya terhadap perekonomian nasional. Menutup pernyataannya, William menekankan pentingnya kolaborasi dan edukasi dalam membangun industri kripto nasional yang berkelanjutan. Baca juga: Pajak Kripto RI Tembus Rp 1,71 Triliun, Indodax Sumbang Hampir Separuh “Kami melihat bahwa pertumbuhan jumlah konsumen sebagai sinyal bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto semakin matang. Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dan edukasi menjadi kunci agar investor tidak hanya memahami peluang dan potensi keuntungan, tetapi juga kewajiban yang melekat, termasuk pajak,” jelasnya. Melalui berbagai inisiatif, INDODAX menyatakan mendukung upaya regulator dalam mendorong ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan berkelanjutan agar selaras dengan kerangka peraturan yang berlaku, serta memperkuat edukasi agar memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
Penerimaan Pajak Kripto Rp 1,96 Triliun, INDODAX Setor Rp 907 Miliar
